Penerapan Metode Activity Based Costing Untuk Penentuan Harga Pokok Produksi
Main Article Content
Abstract
Sektor UKM yang terus berkembang sudah selayaknya dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik karena memiliki potensi besar untuk dapat mewujudkan usaha menengah yang tangguh. Di sisi lain UKM juga masih dihadapkan pada beberapa kendala, diantaranya terletak pada akuntansi biaya dalam penentuan harga pokok dari suatu barang yang diproduksi. Harga pokok produksi merupakan proses pengumpulan, pengelompokkan dan pembebanan biaya-biaya bahan baku, tenaga kerja dan overhead perusahaan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk dijual. Cara yang saat ini digunakan untuk menentukan harga pokok produksi adalah dengan menerapakan cara tradisional. Untuk memperoleh perhitungan harga pokok produksi, maka dipilihlah pendekatan dengan metode Activity Based Costing (ABC) yang berpedoman pada proses penentuan product costing (biaya produk) melalui penentuan aktivitas-aktivitas yang diserap produk tersebut selama proses produksi. Perhitungan ini melingkupi semua biaya yang dikeluarkan dalam melakukan suatu produksi barang, termasuk didalamnya estimasi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik. Dengan penerapan Activity Based Costing diharapkan menghasilkan perhitungan harga pokok produksi (HPP) untuk produk mug dan botol yang dihasilkan yang lebih baik, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan dalam mengalokasikan biaya dan harga jual produk.
Article Details
- JSI menggunakan perjanjian lisensi ekslusif, yaitu penulis memegang hak cipta atas artikel dan memberikan hak publikasi kepada Jurnal Sistem dan Informatika (JSI).
- JSI mempunyai hak ekslusif untuk mempublikasi dan mendistribusikan artikel secara sebagian atau keseluruhan, dan memberikan hak kepada orang lain sesuai dengan lisensi yang digunakan.
- JSI berhak untuk menyediakan artikel dalam berbagai bentuk dan media, sehingga artikel dapat digunakan untuk teknologi terbaru bahkan setelah dipublikasikan.
- JSI berhak untuk menegakkan hak-hak atas nama penulis pada artikel terhadap pihak ketiga. Misalnya dalam kasus plagiarisme atau pelanggaran hak cipta.
- Artikel harus dirujuk, link terhadap lisensi harus disediakan, dan jika terdapat bagian artikel yang diubah harus ditandai.
- Jika artikel disadur sehingga terdapat perubahan, hasil saduran harus didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Tidak diperkenankan untuk membatasi orang lain terhadap apa yang diperbolehkan oleh lisensi.