Klasifikasi Penerima Bantuan Kredit Koperasi Dengan Metode ID3
Main Article Content
Abstract
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum sdengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Khusus untuk penyaluran kredit biasanya koperasi masih menggunakan cara yang manual untuk penentuan diijinkan atau tidaknya pemberian kredit. Dan proses ini membutuhkan waktu yang lama, yakni meminta persetujuan pada atasan, memeriksa jaminan dan yang lainnya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah membuat sebuah sistem untuk melakukan klasifikasi berdasarkan data histori yang sudah ada, yakni dengan menggunakan metode ID3. Algoritma ID3 membentuk pohon keputusan dari beberapa data simbolik yang bersifat tetap ataupun historikal untuk melakukan pembelajaran mengklasifikasikan data tersebut dan memprediksi klasifikasi data yang baru. Metode ini menerima empat buah inputan yaitu penghasilan, status pernikahan, pekerjaan, dan kepemilikan asset. Sedangkan untuk output dari metode ini adalah diterima atau ditolak pengajuan kreditnya.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Sistem dan Informatika (JSI) bersifat open access, yaitu dapat diakses secara umum tanpa dikenakan biaya. Penulis yang menerbitkan artikelnya di JSI setuju dengan ketentuan berikut:- JSI menggunakan perjanjian lisensi ekslusif, yaitu penulis memegang hak cipta atas artikel dan memberikan hak publikasi kepada Jurnal Sistem dan Informatika (JSI).
- JSI mempunyai hak ekslusif untuk mempublikasi dan mendistribusikan artikel secara sebagian atau keseluruhan, dan memberikan hak kepada orang lain sesuai dengan lisensi yang digunakan.
- JSI berhak untuk menyediakan artikel dalam berbagai bentuk dan media, sehingga artikel dapat digunakan untuk teknologi terbaru bahkan setelah dipublikasikan.
- JSI berhak untuk menegakkan hak-hak atas nama penulis pada artikel terhadap pihak ketiga. Misalnya dalam kasus plagiarisme atau pelanggaran hak cipta.
- Artikel harus dirujuk, link terhadap lisensi harus disediakan, dan jika terdapat bagian artikel yang diubah harus ditandai.
- Jika artikel disadur sehingga terdapat perubahan, hasil saduran harus didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Tidak diperkenankan untuk membatasi orang lain terhadap apa yang diperbolehkan oleh lisensi.